Rabu, 13 Februari 2008

Rohainil Aini Dinyatakan Tidak Bersalah

Jakarta, (Analisa)

Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir dan pemalsuan nota perubahan penerbangan untuk Pollycarpus.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, yang dipimpin Hakim Ketua, Makasau SH.

"Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua, Makkasau.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah tidak melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap aktivis HAM, serta dalam pembuatan nota perubahan jadwal penerbangan melalui Nomor OVA/219/04 tertanggal 6 September 2004 dimana Pollycarpus diusulkan ikut dalam penerbangan pesawat GA-974 ke Singapura.

Majelis Hakim menyatakan, pemalsuan surat beda dengan memalsukan surat, Pollycarpus yang minta untuk penerbangan ke Singapura, sudah sesuai kewenangan terdakwa, bukan kewenangan klatifikasi tanggung jawab kepada Pollycarpus

Sementara itu, pengacara terdakwa Rohainil Aini, M Assegaf, menyatakan, dakwaan keterlibatan dalam pembunuhan Munir terhadapat kliennya itu, tidak bisa dibuktikan.

"Demikian pula dengan dakwaan pembuatan surat palsu tidak dibuktikan juga, karena itu merupakan tugasnya," katanya.

Seusai pembacaan putusan tersebut, Rohainil Aini menitikkan air mata setelah menjalani penahanan sejak 14 April 2006 yang kemudian mengucapkan terima kasih kepada pengacara, M Assegaf. (Ant)