Selasa, 12 Februari 2008

Calon yang Kampanye Dini Diancam Sanksi Pidana

Medan, (Analisa)

Pasangan calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub) Sumatera Utara yang melakukan kampanye dini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

“Jika pasangan calon atau tim kampanye melakukan kampanye dini di luar jadwal, baik sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran aturan kempanye, maka pasangan calon akan dikenakan tindakan administratif maupun sanksi pidana,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Irham Buana Nasution SH MHum, kepada wartawan Selasa (12/2) di ruang kerjanya Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Dijelaskan Irham, melalui rapat pleno, KPU telah menetapkan tata cara dan mekanisme kampanye dengan merujuk Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.06 Tahun 2005.

Disebutkan UU dan PP itu, yang dimaksud dengan kampanye apabila memenuhi tiga unsur. Pertama, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, atau juru kampanye.

Kedua unsurnya mengajak untuk memilih pasangan calon, dan yang ketiga menyampaikan visi,misi, dan program kepada masyarakat baik lisan maupun tulisan.

Apabila ketiga unsur ini ini dilakukan secara kumulatif, maka bisa dikatakan sebuah kampanye. Oleh karena itu sejak ditetapkan pasangan calon kepala daerah pada 20 Februari, maka pasangan calon, tim kampanye, juru kampanye harus mentaati dan menghormati tata cara kampanye yang telah ditetapkan KPU.

Walaupun, lanjut Irham jadwal kampanye baru akan dilaksanakan mulai 30 Maret hingga 12 April 2008. Tetapi, dalam rentang waktu sejak ditetapkan pasangan calon 20 hingga 29 Maret, mereka harus menghormati aturan kampaye.

Jika kemudian terdapat kampanye dini di luar jadwal, baik sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran aturan kempanye, maka pasangan calon akan dikenakan tindakan administratif maupun sanksi pidana.

“Pelanggaran administratif akan ditangani KPU secara tegas dalam bentuk teguran tertulis atau menghentikan kegiatan dari masing-masing pasangan calon. Sedang sanksi pidana KPU akan merekomendasikan kepada Panwas untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan,” kata Irham.

Disebutkan, aturan kampanye ini bukan berarti membatasi, menghambat atau menghalang-halangi pasangan calon untuk melakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat. Tetapi sepanjang ketiga unsur yang disebutkan kampanye tidak terpenuhi secara kumulatif, maka itu bukan kampanye, kata Irham.

Irham menjelaskan, seluruh pasangan calon telah menyerahkan daftar nama juru kampanye dan tim kampanye. Dari nama-nama yang diserahkan, tim dan juru kampanye terbanyak adalah pasangan H Syamsul Arifin SE-Gatot Pudjo Nugroho mencapai 901 orang, pasangan Tritamtomo-Benny Pasaribu 447 orang, Abdul Wahab Dalimunthe-H Raden Syafii 201 orang, Ali Umri-Maratua Simanjuntak juru kampanyenya 99 orang dan pasangan RE Siahaan-H Suherdi 73 orang.

Semua pasangan calon memiliki juru kampanye (jurkam) tingkat nasional, misalnya, Ketua MPR RI Hudayat Nur Wahid, dan Menteri Kehutanan MS Kaban terdaftar sebagai jurkamnya Syamsul-Gatot.

Sedang pasangan Tritamtomo-Benny Pasaribu mengandalkan Megawati Soekarnoputri sebagai jurkam. Nama Rudolf M Pardede juga terdaftar sebagai jurkam yang dinilai memiliki kekuatan politik di tingkat akar rumput di tatanan PDI-P.

Tak kalah menarik, mantan Ketua PBNU, KH Abdurrahman Wahid, akan hadir sebagai jurkamnya RE Siahaan-H Suherdi. Begitu juga mantan Ketua DPP Golkar Ir Akbar Tandjung terdaftar sebagai jurkamnya H Wahab Dalimunthe-Raden Syafi’i.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR-RI Agung Laksono akan ‘turun gunung’ memenangkan Ali Umri-Maratua Simanjuntak.

Harta Kekayaan

Di bagian lain, Irham menjelaskan, hingga saat ini, seluruh calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara belum menyerahkan daftar kekayaan ke KPU.

“Belum ada calon yang meyerahkan daftar kekayaannya, padahal itu yang dinanti-nanti masyarakat,” kata Irham.

Dikatakannya, daftar kekayaan calon dibutuhkan untuk mengetahui berapa kekayaan yang dimiliki sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Memang tak ada sanksinya jika daftar kekayaan itu tak diserahkan ke KPU. Karena calon sudah memenuhi syarat administrasi dan telah menyerahkan surat pengantar harta kekayaan ke KPK,” kata Irham.

Namun, hal ini penting diketahui masyarakat sebagai bentuk komitmen calon untuk transparansi atas harta kekayaan yang dimiliki. (sug)

Tidak ada komentar: